BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 03
Alamat Kantor: Jl. Beringin Kota No. 1 RT 018/RW 004 Desa Mekar Jaya
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Visi & Misi BPD

Visi

Memperjuangkan hak wanita di Desa Mekar Jaya untuk mendapatkan peningkatan di bidang ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan hidup serta perlindungan tanpa mengesampingkan kodrat sebagai wanita.

Misi

- Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa.

- Menampung aspirasi dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

- Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

1. BARDIONO

2. MARTOYO

3. TEGUH WAHYUDI

4. MARIMIN

5. YULIANI

6. PURWITO

7. CARTO

1. KETUA

2. WAKIL KETUA

3. BENDAHARA

4. SEKRETARIS

5. ANGGOTA

6. ANGGOTA

7. ANGGOTA

-

-

-

-

-

-

-