LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 03
Alamat Kantor: JL. BERINGIN KOTA NO 1. RT 19/RW 004 DESA MEKAR JAYA
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Bertugas Melaksanakan, Memanfaatkan, Memelihara dan Mengembangkan Pembangunan Secara Partisipatif, Menggerakan dan mengembangkan Partisipasi, Gotong royong dan swadaya Masyarakat.

Visi & Misi LPMD

VISI

Terwujudnya Masyarakat Desa Mekar Jaya Yang Sejahtera dan Maju dengan Kualitas Masyarakat yang dimiliki.

MISI

Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Layak dan Bermutu, Lingkungan yang Bersih dan Nyaman.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

1. SUWONO

2. DWI CAHYONO

3. M. SHOLEH

4. ARI WIBOWO

5. SIMON SALEH

6. MARIANTO

7. EMAH

1. KETUA LPMD

2. WAKIL KETUA

3. SEKSI KETENTRAMAN

4. SEKSI SOSBUD

5. SEKSI PEMBANGUNAN

6. SEKSI PEMBERDAYAAN

7. SEKSI PKK

-

-

-

-

-

-

-