PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 03 |
Alamat Kantor | : | Jl. Beringin Kota No. 1 RT 018/RW 004 Desa Mekar Jaya. |
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satuan Linmas didesa Mekar Jaya terdiri dari :
- Satuan LINMAS Pria sebanyak : 10 Orang
- Satuan LINMAS Perempuan sebanyak : 0 Orang
Sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat LINMAS berfungsi sebagai petugas pembantu dalam pengamanan swakarya masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan dan dalam kegiatan atau event yang dilaksanakan Pemerintah Desa.
Kegiatan LINMAS antara lain :
- Turut serta dalam kegiatan SISKAMLING
- Pengamanan kegiatan Peringatan PHBI, PHBN, Sosial Kemasyarakatan
- Partisipasi dalam setiap Upacara memperingati hari Besar Nasional, ditingkat Desa maupun Kecamatan
VISI
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya yaitu melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
" DESA MEKAR JAYA AMAN, NYAMAN, DAN TENTRAM "
MISI
"MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG MANDIRI"
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota 1. TRISTAN 2. ATHOURROHMAN 3. IMAM MUCHOJIN 4. SUKIMAN 5. HARIADI 6. PURWANTO 7. SAMUDI 8. SUPARDI 9. KATIRAN 10. SARIPUDIN | KETUA 1. DANTON 2. ANGGOTA 3. ANGGOTA 4. ANGGOTA 5. ANGGOTA 6. ANGGOTA 7. ANGGOTA 8. ANGGOTA 9. ANGGOTA 10. ANGGOTA | Tingkat Pendidikan Terakhir - - - - - - - - - - |